Harati Pastikan Hadir di Sidang Pendahuluan MK

Ist/Internet. Gedung MK

JAKARTA – Pasangan calon Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) nomor urut 1 H Halikinnor -Irawati (Harati) dipastikan akan menghadiri sidang pendahuluan terhadap sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah yang digelar, Rabu 27 Januari 2021 di Mahkamah konstitusi (MK).

Abdul Hafid selaku juru bicara pasangan Harati mengatakan dalam rangka menghadapi sidang pihak telah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang ditunjuk melalui dua kantor advokat yaitu Zoelva & Partners Law Firm dan Kantor Heru Widodo Law Office.

Menurut dia, karena sidang sengketa hasil pilkada dilaksanakan di tengah situasi pendemi covid 19, proses persidangan di MK dilakukan dengan protokol kesehatan dan bisa hadiri secara virtual.

“Saat ini kami telah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum, Harati siap hadir, apakah nanti langsung atau dengan virtual, namun yang pasti pa Halikinnor selaku calon bupati siap,” katanya.

BACA JUGA:   Korban Tenggelam di Luwuk Bunter Cempaga Ditemukan

Untuk menghadapi, sidang sengketa pilkada ini Harati telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, Senin 18 Januari 2021, lalu.

Bergulirnya sengketa pilkada setelah paslon nomor urut 4, M Rudini Darwan Ali dan H Syamsuddin menyampaikan permohonan keberatan dengan hasil pilkada sebagai pemohon dan pihak termohon adalah KPU.
Paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU merupakan pihak terkait.

Seperti diketahui, perolehan suara Halikinnor-Irawati (1) yakni 56.536 suara. Perolehan ini lebih unggul dibanding paslon lainnya. Posisi kedua adalah paslon nomor urut 04 dengan jargon Kotim Bercahaya yakni M Rudini Darwan Ali dan Samsudin, dengan perolehan suara sebanyak 47.161 suara.

Sedangkan di posisi ketiga di tempati oleh paslon nomor urut 02 dengan jargon Kotim Super yakni Suprianti Rambat dan M Arsyad, dengan perolehan suara sebanyak 44.105 suara.

BACA JUGA:   Ponpes Lapas Sampit Kini Bisa Digunakan WBP Timba Ilmu Agama

Posisi terakhir ditempati oleh paslon nomor urut 03 dengan jargon Pantas, yakni M Taufiq Mukri dan Supriadi, dengan perolehan suara sebanyak 20.353 suara.

Adapun total surat suara yang sah sebanyak 168.155 suara, dan surat suara yang tidak sah sebanyak 8.524 suara. Sehingga total surat suara yang terpakai yakni 176.679 surat suara.

Dari perolehan suara tersebut, paslon Harati mendapatkan 33,62 persen suara, paslon Kotim Super 26,23 persen suara, paslon Pantas 12,10 persen suara, paslon Kotim Bercahaya 28,05 persen suara.

Sebelumnya, Pihak KPU sendiri sudah siap menghadapi gugatan tersebut. Mereka merasa bahwa sudah melaksanakan tahapan Pilkada Kotim sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“InsyaAllah kami siap menghadapi gugatan ini karena kami sudah melaksanakan Pilkada Kotim sesuai prosedur,” kata Fathonah.

(im/beritasampit.co.id)