Kejari Bidik Tersangka Baru, Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk di Kapuas

AUL/BERITA SAMPIT - Suasana Sidang dugaan Korupsi Pengadaan Pupuk Kapuas

PALANGKA RAYA – Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk dengan terdakwa Salamat Widodo dan H Sukiran digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan dipimpin oleh ketua majelis hakim Paskatu Hardinata. Senin 25 Januari 2021.

Kajari Kapuas Arif Raharjo melalui Kasipidsus Stimar mengatakan bahwa tersangka menggunakan modus dengan penyerahan pupuk kepada para petani dengan memalsukan tanda tangan para penerima pupuk.

“Berita acara penyerahannya fiktif dan 7 paket pengadaan pupuk hanya satu yang dikerjakan,” beber Stimar kepada awak media Senin 24 Januari 2021.

Dirinya juga menjelaskan bahwa tersangka Sukirman sudah menitipkan uang kepada Kajati Kalteng sebesar 150 Juta Rupiah yang dianggap sebagai sebagai uang yang sudah digunakan.

“Kita juga masih mengembangkan kasus ini dan kemana saja aliran dananya , agenda Minggu depan adalah mendengarkan keterangan para saksi dan bukan tidak mungkin ada tersangka baru nantinya,” pungkas Stirman.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

Seperti diketahui bahwa terdakwa Salamat Widodo selaku pelaksana kegiatan Hibah Barang berupa Pupuk Urea, Pupuk TSP, Pupuk KCL, Kapur, Bibit Padi, Obat Hama/Insektisida dan Racun Rumput dalam Kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Sosial dan Ekonomi di Kawasan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.

Dalam dakwaan dibacakan jaksa penuntut bahwa dua orang terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1.091.193.031,00 (satu miliar sembilan puluh satu juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga puluh satu rupiah).

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : SR-1771/PW15/5/2020 tanggal 10.

BACA JUGA:   Panggung Seni Budaya, Wujud Nyata Pertahankan Kelestarian Budaya Ditengah Masyarakat

Salamat Widodo bersama-sama dengan H Sukiran selaku Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 51/BPKAD Tahun 2019 Tanggal 02 Januari 2019, diajukan sebagai terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Aul/beritasampit.co.id)