Lelang Pengelolan Parkir di Kobar Terbuka, Fitriyana : Bayar ke Kas Daerah

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kobar Fitriyana.

PANGKALAN BUN – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan merubah sitem lama pengelolaan lahan parkir, dengan sistem baru yakni Lelang Pengelolaan Lahan Parkir dengan sistem terbuka dan bayar uang parkir di muka.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kobar Fitriyana, mengatakan sistem ini diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor parkir. Selain itu juga upaya mewujudkan Good Governance di lingkungan pemerintah Kobar.

“Dalam sistem baru lelang terbuka, bagi pemenang lelang harus membayar uang di muka ke kas daerah, tidak ada lagi dugaan suap menyuap. Sekarang kita harus support PAD untuk pembangunan daerah dan pemenang lelang wajib setor uang didepan dengan bukti setor ke kas daerah,” terang Fitriyana. Selasa, 26 Januari 2021.

Menurut Fitriyana, sebelum menuangkan pengumuman Lelang Pengelolaan Parkir dengan sistem baru. Dishub Kobar telah koordinasi dan rapat dengan beberapa pihak terkiat, bahkan setelah didasari dengan pembahasan awal, yakni mengikuti rapat undangan Bupati yang di wakili Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, melalui Zoom Metting pada 22 Desember 2019.

Kemudian Rapat Kerja dengan Komisis DPRD Kabupaten Kobar. “Alhamdullilah pihak dewan mengapresiasi, gagasan dan ide lelang secara terbuka,” kata Fitriyana.

Seperti dalam surat edaran dari Panitia ‘Pengumuman Lelang’, pengelola perparkiran terulis dalam poin (3), Nilai limit yang harus disetorkan ke kas daerah dalam 1 tahun, yakni untuk Kecamatan Arut Selatan Rp 3.500.000.000,- Kecamatan Kumai Rp 130.000.000,- Kecamatan Pangkalan Banteng Rp 850.000.000,- Kecamatan Kotawaringin Lama Rp 47.500.000,-

Pengumuman dibuka sejak 8 Januari s/d 13 Januari 2021, Pendaftaran,pengambilan dokumen 13 s/d 15 Januari 2021, Pemasukan dokumen 18 s/d 19 Januari 2021, Penawaran 20 Januari 2021, Evaluasi dokumen 21 s/d 22 Januari 2021, Pengumuman pemenang 22 Januari 2021, Masa sanggah 25 s/d 27 Januari 2021, Penunjukan dan penandatanganan Kontrak, 28 s.d 29 Januari 2021.

(man/beritasampit.co.id)