Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satu Pelaku Masih Buron

IST/BERITA SAMPIT - Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo saat memaparkan kronologi penyelidikan

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah terus gencar memberantas peredaran narkoba di Provinsi berjuluk Tambun Bungai ini. Tiga tersangka berhasil kembali diringkus.

Penangkapan ke-3 tersangka ini dilakukan dilokasi berbeda-beda, berbekal informasi dari masyarakat. Polisi menangkap tersangka berinisal AS (34) di Jalan Dr. Murjani Gang Rahayu, Palangka Raya.

Dari tersangka AS, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng saat melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka mengamankan 63 paket sabu dengan berat kotor 16,32 gram sabu.

Setelah itu, ditempat terpisah berada di Jalan Kecipir Komplek Borneo Sejahtera Blok C. Palangka Raya, Ditresnarkoba Polda Kalteng juga menangkap seorang pelaku EP (24).

“Adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain sabu dengan berat kotor 5 ons. Berdasarkan keterangan yang berhasil dibongkar, EP ini mendapatkan sabu tersebut dari HE yang kini masih dilidik,” jelas, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, mendampingi Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, saat konferensi di Media Center Mapolda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Selasa 26 Januari 2021

Kemudian di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur, lanjutnya, satu pelaku berikutnya yang berinisial AR (23) telah ditangkap karena terbukti atas kepemilikan sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 61,23 gram.

“EP dan AR akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal enam tahun. Sedangkan, untuk pelaku AS akan diterapkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun kurungan,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)