Ditetapkan Sebagai Pihak Terkait oleh MK, Harati Pastikan Ikuti Prosedur Sidang

IST/BERITA SAMPIT - Halikinoor dan Irawati saat menghadiri sidang perdana sengketa pilkada Kotim secara virtual.

SAMPIT – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasangan Halikinnor-Irawati(Harati) sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Timur. Ini membuat pasangan Harati kian optimistis menghadapi putusan MK.

Sidang perdana sengketa Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) selesai digelar, Rabu 27 Januari 2021. Pada sidang agenda pendahuluan itu, Halikinnor dan Irawati berkesempatan untuk hadir secara virtual.

Abdul Hafid, juru bicara pasangan Halikinnor – Irawati (Harati) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pernyataan tertulis dari MK terkait pasangan Harati sebagai pihak dalam sengketa Pilkada Kotim.

“Kita telah menerima pernyataan secara tertulis dari MK sehingga pihak Harati bisa mengambil bagian dalam proses persidangan sengketa ini. Saat ini Harati melalui kuasa hukumnya tengah menyiapkan hal-hal yang berkenaan dengan persidangan lanjutan,” beber Abdul Hafid saat dikonfirmasi, Rabu 27 Januari 2021

Intinya menurut Hafid, Harati tidak mendahului apapun keputusan dari hakim, karena keputusan itu berada pada hakim. Hafid juga menegaskan bahwa pastinya Harati mengikuti prosedur persidangan yang ada dan mempersiapkan diri sesuai pengajuan yang diajukan oleh pemohon.

“Harati akan mengikuti proses ini secara bergulir saja dan tentu optimis bahwa keputusan hakim itu tidak jauh dari pada apa yang diharapkan oleh Harati. Dan kami berharap proses persidangan ini secepatnya selesai sesuai jadwal dari MK,” demikian Hafid.

Sementara itu, ketetapan nomor 50/TAP.MK/PT/01/2021 tentang pihak terkait dalam perkara nomor 14./PHP.BUP-XIX/2021 menetapkan pasangan Harati calon bupati dan wakil bupati Kotim nomor urut 1 sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 14./PHP.BUP-XIX/2021.

Dan memerintahkan kepada panitera untuk mencatat dalam buku registrasi konstitusi elektronik (e-BRPK) dan memanggil pihak terkait tersebut guna menghadiri keterangan pihak terkait pada pemeriksaan persidangan.

(jimmy/intimnews.com)