Pemkab Sukamara Ajukan Raperda APBD 2021

Prihatin Suriansyah.

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2021 ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara Prihatin Suriansyah mengatakan bahwa Raperda hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif itu sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pelaksanaan APBD 2021 setelah evaluasi dilakukan oleh pihak Provinsi Kalimantan Tengah.

“Rancangan Perda APBD 2021 sudah dibawa ke provinsi untuk dievaluasi. Mungkin dalam waktu dekat sudah selesai, dan pelaksanaan APBD Sukamara menggunakan Perda, bukan Perbup,” kata Prihatin Suriansyah, Rabu 27 Januari 2021.

BACA JUGA:   BPKAD Sukamara Minta Aset Dinas yang Rusak untuk Dilelang

Prihatin Suriansyah menerangkan jika Raperda tersebut merupakan hasil kepekatan bersama antara Pemkab Sukamara dan DPRD beberapa waktu lalu, setelah adanya mediasi yang dilakukan oleh pihak provinsi Kalteng.

“Sementara Perbup yang diajukan sebelumnya akan dipending dan hanya dipergunakan Perbup untuk anggaran mendahului yang besarnanya itu seperduabelas dari APBD tahun sebelumnya untuk urusan rutin pemerintahan,” jelas Prihatin Suriansyah.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2023 

“Misalnya untuk pembayaran tagihan listrik, telepon maupun internet,” lanjutnya.

Rancangan APBD Kabupaten Sukamara tahun Anggaran 2021 disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif itu dilaksanakan dalam rapat paripurna di DPRD Sukamara, Rabu 20 Januari 2021 lalu.

RAPBD Kabupaten Sukamara 2021 dengan struktur pendapatan sebesar Rp 629.054.605.366, belanja Rp 646.554.605.366, dan pada sisi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 33.607.500.000. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 16.107.500.000.

(enn/beritasampit.co.id)