Polisi Amankan Sabu 1,44 Gram Milik Warga Kuala Pembuang II

KUALA PEMBUANG – Satresnarkoba Polres Seruyan kembali menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Kuala Pembuang II saat hendak bertransaksi. Selasa 26 Januari 2021 malam. Ye (50) diamankan bersama barang bukti enam paket sabu.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono saat dikonfirmasi pada Rabu 27 Januari 2021 pagi, melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyono membenarkan bahwa anggotanya membekuk pelaku YE di Jalan Tjilik Riwut Rt. 019 Rw. 001 Kelurahan Kuala pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.

“Petugas menemukan 6 paket kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor/Broto 1,44 gram, 6 buah potongan sedotan kecil warna putih, 1 plastik klip bening kosong, serta barang bukti lainnya,” kata Supriyono pada Rabu, 27 Januari 2021.

Sementara itu, saat ini pelaku telah diamankan ke Mapolres Seruyan guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Seruyan terancam hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (ASY)