5 Kades dan BPD di Pulau Hanaut Dilatih Menyusun Peraturan Desa

PEMBUKAAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas PMD Kotim (podium) saat membuka pelatihan penyusunan Peraturan Desa.

SAMPIT – Guna menambah pengetahuan bagaimana mekanisme penyusunan peraturan desa, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengadakan pelatihan dengan sasaran Kepala Desa, BPD bahkan perangkat desa.

Terselenggaranya kegiatan itu karena adanya kerja sama dengan Lembaga Rimba Makmur Utama (RMU) yang operasional di wilayah kecamatan setempat.

Ada lima desa yang diundang pada kegiatan tersebut diantaranya, Hantipan, Bapinang Hilir Laut, Bantian, Serambut dan Satiruk.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Hawianan mengatakan, masih minimnya pengetahuan dari Kepala Desa, BPD dan Pemerintah Desa terkait pembuatan produk hukum desa.

BACA JUGA:   Spesialis Garong Buah Sawit Milik Warga dan Perusahaan Dibekuk Polisi

“Kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tambahan terutama bagi Kades, BPD maupun para perangkat desa bagaimana cara menyusun peraturan desa,” ujarnya pada saat memberikan sambutan pada Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa di Kecamatan Pulau Hanaut untuk Desa Hantipan, Bapinang Hilir Laut, Bantian, Serambut dan Satiruk, Kamis 28 Januari 2021.

Dia menjelaskan, peraturan desa yang bisa dijadikan produk hukum desa salah satunya mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

BACA JUGA:   Polisi Jaring Sejumlah Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar di Sampit

Sementara itu, Camat Pulau Hanaut Eddy Mashami mengucapkan terima kasih kepada lembaga RMU atas kerja samanya, sehingga kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan penyusunan produk hukum desa terlaksana.

Sedangkan untuk Dinas PMD Kotim, Eddy juga mengucapkan terima kasih atas dukungan bahkan bersedia menjadi narasumber. (ifin/beritasampit.co.id).