Pelanggar Prokes di Palangka Raya Masih Terjaring Operasi Satgas Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat menindak pelanggar protokol kesehatan di Traffic Light perempatan Jalan Rajawali dan Hiu Putih Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Upaya pencegahan dan mitigasi penyebaran Virus Corona terus dilakukan oleh Polresta Palangka Raya, bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya. Salah satunya dengan melakukan Operasi Yustisi penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) di Traffic Light perempatan Jalan Rajawali dan Hiu Putih, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 28 Januari 2021.

Di lokasi tersebut, petugas yang tergabung dari berbagai instansi Pemerintahan Kota Palangka Raya termasuk Polresta Palangka Raya melakukan razia penggunaan masker kepada masyarakat yang melintasi maupun berada di sana.

BACA JUGA:   Pengurus HMI Korkom UPR dan Komisariat FKIP, FEB, Hukum dan Teknik Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

“Sebanyak 20 orang pelanggar terjaring dalam operasi ini, yang dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi yang dibayarkan di tempat,” kata Ipda Ketut Warsa.

Para pelanggar yang dikenakan saksi yakni, 2 orang dikenakan teguran tertulis, 6 orang dikenakan kerja sosial membersihkan lingkungan pada kawasan tersebut dan 12 orang dikenakan denda administrasi perorangan sebesar Rp 100.000, sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

BACA JUGA:   Bendie Siap Bertarung Pada Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

“Dengan dilakukannya operasi ini secara rutin, kami sangat berharap agar masyarakat Kota Palangka Raya meningkatkan kedisiplinan untuk mematuhi prokes, demi menanggulangi wabah Covid-19 yang melanda saat ini,” pungkas Ketut. (Hardi/beritasampit.co.id).