Pemprov Kalteng Dorong Keberadaan Masyarakat Hukum Adat

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri saat menghadiri sekaligus membuka secara langsung acara Peluncuran Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Prov. Kalteng. Kegiatan ini digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri menghadiri sekaligus membuka secara langsung acara Peluncuran Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kalteng.

Kegiatan ini digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, dilaksanakan secara offline dan daring, dan disiarkan secara langsung melalui akun resmi media sosial Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng, Kamis 28 Januari 2021.

Nampak hadir secara daring Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Alue Dohong dan Direktur Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Djoko Hendratto, serta perwakilan dari tiap Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Gubernur Kalteng mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan Peluncuran Buku Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan pada hari ini merupakan bukti nyata upaya pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk mendorong keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:   Golkar Siap Usung Kaspinor di Pilkada Sukamara

“Saya ingin menegaskan kembali, bahwa kita sebagai pengambil kebijakan, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah kota, agar dapat bersatu padu untuk mendorong terbentuknya MHA, baik yang keberadaannya lintas kabupaten/kota maupun dalam wilayah pemerintah kabupaten/kota. Hal ini karena hingga saat ini yang sudah mendapatkan Penetapan Kawasan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia hanya Kabupaten Pulang Pisau, yaitu berada di Desa Jabiren,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri.

Adapun buku pedoman yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini merupakan bagian dari kinerja yang dilakukan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah, dan bekerja sama dengan Borneo Nature Foundation (BNF) Indonesia sebagai mitra Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

BACA JUGA:   Evaluasi Perkembangan dan Penerapan Demokrasi, Kesbangpol Kalteng Gelar FGD

”Hal ini berkaitan dengan beberapa kendala yang dihadapi oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dalam mempedomani pelaksanaan dari amanah peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Selanjutnya buku ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, dalam melakukan proses identifikasi, verifikasi, dan validasi dari usulan MHA.

Bertindak sebagai keynote speaker dalam kegiatan ini adalah Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Alue Dohong, Direktur Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Djoko Hendratto, dan juga Fahrizal Fitri selaku Ketua Panitia MHA Provinsi Kalimantan Tengah.

(Hardi/Beritasampit.co.id)