Penambang Emas Ilegal Gunakan Merkuri Terancam Denda Rp 100 Miliar

ILHAM/BERITA SAMPIT - Pelaku ilegal mining YY saat digiring dengan dikawal 2 orang petugas bersenjata lengkap, Jumat 29 Januari 2021.

SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Sabhara dan Polsek Kecamatan Cempaga Hulu, menindak serta mengamankan YY (33) seorang penambang emas ilegal, yang diciduk di Sungai Bengkuang daerah Goa Lowo, Desa Pundu Kecamatan  Cempaga Hulu, Selasa 26 Januari 2021.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin menerangkan, kasus ini terungkap menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah dengan kegiatan tambang emas ilegal ini, bahkan dalam prakteknya mereka menggunakan media air raksa atau merkuri untuk memisahkan emas dari pasir yang disedot dari sungai.

“Mereka penambang liar ini menyedot pasir di dasar sungai, kemudian dialirkan ke kasbuk untuk menyaring. Material pasir yang mengandung emas dikumpulkan dan diteteskan air raksa untuk memisahkan pasir dengan emas, dan yang menjadi permasalahannya air raksanya,” kata AKBP Abdoel Harris Jakin saat menggelar konferensi pers, Jumat 29 Januari 2021.

Pelaku YY adalah warga asli Cempaga Hulu, Ia adalah pemodal utama, pemilik peralatan dan menggaji 15 orang pekerja untuk melakukan penambangan ilegal.

BACA JUGA:   Korban Bunuh Diri di Desa Pelantaran Telah Dimakamkan, Suami Histeris

“Para pekerja ini mayoritas warga pendatang dari Kabupaten Kapuas, dan mereka semua akan jadikan saksi terhadap kasus ilegal mining ini,” paparnya.

Kini tersangka YY beserta barang bukti 2 unit mesin disel, 1 buah pompa air keong, 1 kompa air siput, 1 buah pipa paralon, 1 buah kipas spiral, 8 lembar karpet, 1 buah piring untuk mendulang, 1 scop, 1 botol kecil berisi air raksa, dan 1 buah jerigen, telah diamankan di Polres Kotim.

“Pelaku kita kenakan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun tahun 2020, yang mengatur tentang pertambangan minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 miliar rupiah,” ucapnya.

ILHAM/BERITA SAMPIT – Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Zaldy Kurniawan, menunjukan barang bukti ilegal mining, Jumat 29 Januari 2021.

Sementara, pada kesempatan itu juga Jakin mengimbau, pada masyarakat Kotim terkait dengan penambangan ilegal menggunakan merkuri jangan sampai terulang lagi, karena akan memberikan dampak merusak lingkungan, keseimbangan ekosistem yang ada di sungai, serta kesehatan.

Penggunaan logam berat merkuri sangat merugikan kesehatan, apa lagi jika air raksa tersebut masuk kedalam air maka tidak akan bisa diurai. Jika dikonsumsi oleh ikan serta hewan air lainnya sesuai rantai makanan, terakhir dimakan manusia, maka sangat membahayakan kesehatan.

BACA JUGA:   Mahasiswa Dorong Tokoh Muda Berani Maju Pilkada Kotim

“Efek yang diakibatkan oleh air raksa ini terhadap kesehatan sangat buruk, bahkan bisa menyebabkan kematian, anak yang lahir bisa cacat, karena air merkuri ini bisa memasuki ketuban mengakibatkan anak menjadi cacat,” tuturnya.

“Jadi jangan lagi melakukan penambangan liar hanya demi kepentingan diri sendiri, karena akan merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat secara luas,” lanjutnya.

Ditambahkan Jakin, pencegahan aksi ilegal mining ini juga salah satu 4 prioritas Kapolda Kalimantan Tengah, yaitu penanggulangan kegiatan penambangan ilegal yang terkait lingkungan hidup.

Untuk mencegah terulangnya penambangan ilegal ini, dirinya telah memerintahkan Kapolsek setempat untuk mengawasi lokasi penambangan itu, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan aksi penambangan.

“Saat Ini, masih kami dalami apakah yang bersangkutan pernah melakukan kegiatan serupa ditempat lain, sementara kami fokus dulu terhadap yang dilakukan di TKP,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).