Tertangkap Tangan Bawa Sabu-sabu, Pria Gondrong Ini Terancam 20 Tahun Bui

IST/BERITA SAMPIT - H terduga penyimpan sabu-sabu yang diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Dalam rangka memberantas pengedaran narkotika, personel Polda Kalteng berkerja sama dengan Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial H (41). Dia tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng pada kediaman tersangka di Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 28 Januari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.

“Saat melakukan penggeledahan, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu-sabu seberat 1,63 Gram, yang kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat 29 Januari 2021.

Akibat menyimpan barang haram tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum yang berlaku, kami akan terus berjuang memerangi peredaran narkotika guna mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba,” ucapnya. (Hardi/beritasampit.co.id).