Pelanggar Prokes di Palangka Raya Menurun Saat Operasi Yustisi

IST/BERITA SAMPIT - Salah satu warga Kota Palangka Raya yang diberi hukuman karena melanggar prokes di Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi, guna menegakkan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat.

Kali ini, operasi tersebut digelar di kawasan Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan mengerahkan petugas yang tergabung dari beberapa instansi pemerintahan, termasuk Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Sabtu 30 Januari 2021.

Kegiatan tersebut dimulai di sekitaran kawasan tersebut, yang masyarakatnya masih belum mematuhi prokes terutama dalam hal penggunaan masker.

BACA JUGA:   Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Ditutup, Hingga Hari ke Tujuh Belum Ditemukan

Ada 17 pelanggar diberi teguran maupun sanksi yang beragam sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020. “Dengan rincian 9 orang dikenakan denda administrasi, 3 orang dikenakan kerja sosial dan 5 orang lainnya diberikan teguran tertulis,” kata Ipda Ketut Pardiasa.

Ipda Ketut Pardiasa yang merupakan Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya mengungkapkan, hasil operasi tersebut menjaring lebih sedikit pelanggar dari pada hari sebelumnya, yang mencapai 60 pelanggar saat digelar pada kawasan Bundaran Kecil, Kota Palangka Raya, kemarin.

BACA JUGA:   Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kalteng Malang Raya Dikukuhkan

“Walaupun demikian, kami sangat berharap agar seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya dapat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam mematuhi prokes, demi membantu penanggulangan penyebaran Virus Corona saat ini,” pungkasnya.

Selain menggelar razia penggunaan masker, petugas juga terus menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang betapa pentingnya mematuhi prokes yang berlaku saat ini. (Hardi/beritasampit.co.id).