Langgar Protokol Kesehatan, Pemkab Barsel akan Kenakan Sanksi Denda

Kabag Hukum Setda Barsel, Rahmat Nuryadin SH.MH

BUNTOK- Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akan dikenakan sanksi teguran secara tertulis, kerja sosial (membersihkan sampah) serta sanksi denda.

Rencana penerapan, sanksi denda bagi pelanggar prokes tersebut sedang dalam proses pengkajian dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Barsel.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Barsel Rahmat Nuryadinkepada beritasampit.co.id Senin (2/2/2021) saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, akan diterapkannya sanksi denda tersebut dikarenakan berdasarkan laporan Tim Penegakan Yustisi Barsel.

Masih banyak, warga masyarakat yang belum patuh dan mentaati sehingga sering kali dalam gelaran operasi yustisi melakukan pelanggaran terhadap Prokes yang telah diatur didalam.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

“Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2020 tentang, Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19,”Katanya.

Karena selama ini kata Rahmat Nuryadin, bagi pelanggar prokes yang terjaring operasi hanya dikenakan sanksi sosial yakni dengan membersihkan sampah difasilitas-fasilitas umum di area gelaran operasi yustisi serta teguran secara tertulis.

Oleh karena itu, kedepannya bagi warga masyarakat yang melanggar prokes saat gelaran Operasi Yustisi maka akan dikenakan sanksi denda administrasi berdasarkan Perbup Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penegakkan Hukum Prokes Covid-19.

“Adapun sanksi administrasi tersebut, bagi pelanggar Prokes Covid-19 perorangan akan didenda sebesar Rp 100.00 sedangkan denda bagi pelaku usaha bisa lebih dari Rp 5.000.000,”bebernya.

BACA JUGA:   Tokoh Pemuda Desa Baru Gelar Lomba Pawai Tanglong dan Bagarakan Sahur

Lebih lanjut Kabag Hukum Setda Barsel ini menambahkan, adapun tata cara dan jenis denda tersebut akan disusun lebih lanjut oleh pihak BPKAD Kabupaten Barsel.

Namun kitapun tetap berharap, bagi warga masyarakat Kota Buntok dan sekitarnya dan Barsel pada umumnya untuk selalu mentaati prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Dengan selalu rajin mencuci tangan, memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, menghindari kerumunan dan menjaga jarak sebab yang namanya virus tidak terlihat,”Jelasnya.

“Sewaktu-waktu, bisa menyerang kita maka alangkah baiknya untuk selalu mentaati Prokes Covid-19,”pungkas Rahmat Nuryadin.

(Ded/beritasampit.co.id)