Tanah Garapan Warga Dijual PT HPA, Dewan Angkat Suara

IM/BERITASAMPIT - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi.

SAMPIT – Ahmad salah satu pemilik lahan di areal PT. Hati Prima Agro (HPA) melayangkan surat ke Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) serta ditembuskan ke Satgas Pemberantasan Mafia Tanah pada tanggal 24 Januari 2020.

Surat tersebut dilayangkan karena ada indikasi merugikan negara dan masyarakat. “Surat ini kami buat dengan harapan agar pihak LMS segera menyelesaikan permasalahan yang ada, dalam hal ini ganti rugi lahan yang sudah diperjual belikan,” jelas Ahmad pemilik lahan yang dijual PT. HPA, Senin 1 Februari 2021.

Menangapi hal itu Anggota Komisi II DPRD Kotim M. Abadi menyampaikan, bahwa tanah garapan warga bernama Ahmad yang dijual oleh pihak PT. HPA kepada PT. Langeng Makmur Sejahtera (LMS) belum ada tindak lanjut ganti rugi, sehingga bukan saja merugikan masyarakat tetapi juga merugikan negara.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diingatkan Jangan Hanya Memikirkan Jalan Dalam Kota Saja

Ia meminta agar pihak terkait yang telah merugikan masyarakat segera diselesaikan supaya tidak terjadi kericuhan kedepannya. Dari alat bukti surat nomor 01/LMS/SRT/IX/2017 tertanggal September 2017 ditandatangani oleh Meitin Alfun SH.MH, barang bukti terlampir padahal tanah garapan yang dimaksud belum diganti rugi oleh PT. HPA.

“Jelas ini sudah membuat kerugian keuangan negara akibat perbuatan PT. HPA telah menjual barang-barang tidak bergerak di areal eks perkebunan PT. HPA kepada PT. LMS. Dan ini sudah jelas melanggar aturan yang berlaku,” kata Abadi.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Pada diktum ke empat sebut Abadi, berdasarkan surat keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 525.26/ 342/Ek.sda/VI/2012, tertanggal 21 Juni 2012 dan diktum ke enam point ke 3 surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 51/Menhut 11/08, tertanggal 11 Maret 2008.

“Yang secara jelas menyebutkan bahwa barang-barang yang tidak bergerak yang terdapat pada areal Eks Perkebunan PT. HPA berdasarkan ketentuan yang berlaku menjadi milik pemerintah tanpa ganti rugi serta dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 435 K/TUN /2013 tertanggal 24 Desember 2013,” tutup Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini. (im/beritasampit.co.id).