Dewan Minta Perusahaan Bangun Jalan Khusus Untuk Kendaraan Operasional

M.SLH/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H. Purman Jaya, S.Sos.

PALANGKA RAYA – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memantau banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kalteng memakai jalan Provinsi.

Untuk itu Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Provinsi Kalteng, H. Purman Jaya, S.Sos meminta perusahaan agar dapat membangun jalan khusus untuk kendaraan operasional yang mengangkut muatan melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) jalan.

Pasalnya berdasarkan informasi dari masyarakat, kondisi ruas jalan Kota Palangka Raya menuju Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, rusak parah hingga menyebabkan arus lalu lintas terganggu bahkan macet.

BACA JUGA:   Peran Aktif Pemda Mengoptimalkan Potensi Daerah Sangat Penting

“Kami juga sudah meninjau secara langsung, memang di ruas tersebut kondisinya rusak parah. Harusnya PBS dapat membuat jalur sendiri untuk mengirim hasil produk mereka. Karena kan itu muatannya sangat banyak, kalau melalui jalur umum, lama-lama bisa rusak,” terang Purman, Selasa 2 Februari 2021.

Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, bahwa selama ini peraturan tentang lalu lintas kendaraan operasional PBS telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012, tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus, untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.

BACA JUGA:   Sektor Kesejahteraan Rakyat Harus Terus Diperhatikan

“Saya rasa hal tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap PBS yang masih menggunakan jalur umum. Kerahkan tim melalui instansi terkait untuk melakukan pengawasan,” tegas Purman. (M.Slh/beritasampit.co.id).