Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berakhir, Operasi Yustisi Akan Dilakukan Hingga RT

WAWANCARA : M.SLH/ BERITA SAMPIT - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat diwawancara Awak Media di halaman rumah Jabatan Wali Kota Jalan Diponegoro Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 telah berakhir pada 31 Januari 2021. Terkait efektif aturan ini pemerintah tengah mencari solusi lebih lanjut.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Palangka Raya menunggu petunjuk lebih lanjut. Dijelaskan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin bahwa PPKM tidak berlanjut bukan berarti langsung bebas.

“Saya ingatkan protokol kesehatan operasi yustisi tetap akan dilakukan, bahkan akan kami memperpanjang hingga ke tingkat RT, keterlibatan apa masalah proses nanti MoU akan dipertegas imbauan,” katanya, Selasa 2 Februari 2021

BACA JUGA:   Flamboyan Bawah Palangka Raya Banjir, Warga Harapkan Bantuan dari Pemerintah

Menurut Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kalteng ini bahwa, imbauan ini, terutama memakai masker dan imbauan dalam bentuk edukasi sampai tingkat bawah sembari operasi yustisi.

“Itu maksudnya adalah pembinaan. Imbauan bukan berarti yustisi berlangsung tindakan, tidak, tetap controling kita lakukan ke masyarakat dan bagi yang ditemukan melanggar aturan atau tidak mematuhi, kita akan melakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Fairid.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tidak Ada Kejelasan, Netizen Ramai-ramai Serbu Akun Instagram Disdikkalteng

Kepala Daerah termuda di Kalteng ini juga menuturkan, dalam mengahadapi penurunan penyebaran Covid-19 sampai dengan proses vaksinasi, belum selesai proses tetap akan ditegakkan aturan penerapan protokol kesehatan.

“Sekali lagi, virus ini berbahaya dan dan sekarang sudah bermutasi bagaimana cross cluster, tetapi angkanya tetap ada, tapi kita harus mempertegas itu sembari kemarin arahan dari pak Presiden juga bahwa untuk mempercepat vaksinasi,” ungkap Fairid. (M.Slh/beritasampit.co.id).