Simpan Sabu, Polda Kalteng Tangkap Dua Pelaku di Dua Kabupaten

IST/BERITA SAMPIT - Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. K. Eko Saputro saat menunjukan barang bukti

PALANGKA RAYA – Polda Kalteng kembali mengungkap peredaran narkoba, kini dua tersangka dari dua kabupaten diringkus, keduanya berasal dari Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya. Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan penangkapan para pelaku dibantu informasi warga,

Ia menerangkan di Bantaran Sungai Desa Tumbang Empas RT.002/RW.001 Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, masih marak peredaran jenis Sabu dan pada tanggal 28 Januari 2021 tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Sesampainya di TKP tersebut, tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seseorang dengan inisial Armidi (34) dari penangkapan tersebut tim memperoleh barang bukti berupa empat paket kristal Sabu dengan berat 58.67 gram.

Kemudian satu buah plastik warna hitam, satu bundel plastik klip, satu lembar kaos warna putih, satu buah handphone merk Vivo warna hitam serta juga ditemukan saat penggeledahan di lanting satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua amunisi yang tersimpan di masukan dalam satu kotak rokok Sampoerna serta handphone merk Vivo.

BACA JUGA:   Kalteng Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Ditempat terpisah, Polda Kalteng juga berhasil mengungkap satu kasus narkotika lagi pada hari ini pukul 02.00 WIB yang bertempat di sebuah rumah di Jalan Rindang Banua, Gang Sewarga No. 21, RT 004/RW. 025, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng.

Dari pengungkapan kasus tersebut tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Zulkifli bin Nafiah (40) serta mengamankan barang bukti berupa 21 paket Sabu dengan berat kurang lebih 7,60 gram, satu bundel plastik klip Sabu, satu buah kotak warna coklat, satu buah timbangan digital merk Acis, satu buah handphone merk Vivo warna biru serta uang tunai 200 Ribu Rupiah.

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya

“Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka Armidi yaitu pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) hu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal 6 tahun serta denda maksimal 10 Miliar rupiah,” ucapnya.

Sementara itu untuk tersangka Zulkifli dikenakan Pasan 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Hardi/Beritasampit.co.id)