Jalan Desa Terobos Akan Ditingkatkan Ke Kelas III, Perusahaan Masih Diizinkan Melintas

RAPAT : IM/BERITA SAMPIT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penggunaan Jalan Terobos.

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), berkaitan banyaknya kendaraan perusahaan yang melintasi Jalan Desa Terobos, Kecamatan Cempaga Hulu, dengan melibatkan pihak perusahaan, masyarakat setempat dan Pemerintah Daerah.

Lewat RDP ini Asisten I Pemerintah Daerah Kotim Sutimin mengatakan, pihaknya siap melayani masyarakat, dan seandainya kalau ada masalah lagi pihaknya menyarankan agar masyarakat berembuk dengan RT setempat lalu ke Kepala Desa.

“Kalau tidak menemukan solusi baru bawa lagi ke Kecamatan, jangan langsung ke DPRD Kotim,” ucap Sutimin dalam RDP yang digelar, Rabu 3 Februari 2021.

Ia juga menyarankan, perusahaan tetap menggunakan jalan Terobos hingga jalan baru fungsional. Agar nanti Kepala Desa dan masyarakat diskusi lagi dengan pihak perusahaan yang ada di daerah tersebut, yakni PT. Nusantara Sawit Perdana, PT Makin dan PT. Surya Citra Cemerlang.

Kepada tamu undangan yang hadir dalam RDP, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotim Mentana mengatakan, pihaknya siap melaksanakan peningkatan maupun pemeliharaan jalan Terobos sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk sementara ini kita hanya masih bisa membangun jalan kelas III, dimana bertonase 8 ton,” bebernya.

Dilain pihak, Dadang H Syamsu Ketua Komisi IV sekaligus pimpinan RDP menyebutkan, yang pihaknya tahu jalan alternatif itu sudah fungsional, dimana jalan itu milik masyarakat juga. Namun, selama ini dirawat oleh perusahaan yang tidak hadir yakni PT. Surya Citra Cemerlang.

“Bahkan jalan itu juga sudah dilintasi oleh perusahaan tersebut. Maka kita tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” ujarnya.

Perwakilan PT. Nusantara Sawit Perdana, Emi menerangkan bahwa pihaknya meminta agar difasilitasi dengan pihak perusahaan lain yang menggunakan jalan terobos yang merupakan milik masyarakat desa.

“Karena jalan itu dirawat oleh perusahaan lain, jika kami komunikasi antar perusahaan akan sulit. Jadi harus dipertemukan oleh DPRD agar menemukan kesepakatan, agar nanti untuk sama-sama melakukan perawatan jalan tersebut,” sebutnya. (im/beritasampit.co.id).