Lima Bulan Buron, Polres Seruyan Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan

KUALA PEMBUANG – Lima bulan buron, pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap gadis berinisial ZN (19) berhasil dibekuk Polres Seruyan pada Minggu, 31 Januari 2021.

Aksi pencurian dan pemerkosaan dilakukan oleh tersangka berinisial AR (42) terhadap korban ZN di Blok C 84 Divisi I PT. Rimba Harapan Sakti (RHS), Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan pada 19 Agustus 2020 lalu.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kronologis peristiwa tersebut terungkap bahwa pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan berencana dengan cara tersangka datang ke rumah korban berpura-pura mengaku sebagai manager perkebunan kelapa sawit PT. Rimba Harapan Sakti.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi
AHMAD/BERITA SAMPIT – Tersangka berinisial AR (42) yang melakukan pemerkosaan terhadap ZN digelandang ke Mapolres Seruyan. Rabu, 3 Februari 2021 pagi.

“Kemudian pelaku melakukan penganiayaan serta memperkosa korban dan membawa lari barang milik korban,” kata Kapolres Seruyan pada konferensi pers yang digelar Rabu, 3 Februari 2021 pagi.

Lebih lanjut, Bayu menyebut penangkapan dilakukan di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimanan Barat (Kalbar) hasil kerjasama dengan pihak kepolisian setempat.

“Kita turunkan tim dan pada saat penangkapan tidak ada perlawanan, kita lakukan penangkapan dirumah pelaku di Desa Sedawa, Kecamatan Mara, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalbar, disaksikan oleh istrinya saat kita tangkap,” ujar Kapolres Seruyan.

BACA JUGA:   Pemkab Seruyan Gelar Safari Ramadan di Kecamatan Danau Sembuluh

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Irfan M. N. Alireja, menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka sendiri menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih lima bulan sebelum ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Seruyan.

Pelaku dijerat dengann Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup. (ASY)