Pemuda Bawa Kabur Motor Sport Berhasil Diciduk Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka MP beserta barang bukti 1 unit motor telah diamankan di Polres Kotim.

SAMPIT – MP (30) seorang warga Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, yang membawa kabur 1 unit motor Sport dari salah satu Showroom Motor di jalan Muchran Ali Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya berhasil diciduk Satuan Resmob Polres Kotim, Minggu 31 Januari 2021.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya beserta barang bukti motor merek Suzuki GSX-R di Desa Kalap, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, mengatakan, terungkapnya kasus ini menindak lanjuti laporan seorang pemilik showroom yang dirugikan akibat kendaraannya dibawa kabur.

“Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan tersangka berada di Desa Kalap yang kemudian menangkapnya,” kata Zaldy, Rabu 3 Februari 2021.

Sedangkan dari kronologis kejadian, Zaldy menjelaskan, sewaktu terlapor datang ke showroom motor korban kemudian menawar 1 Unit sepeda motor merek SUZUKI GSX-R dengan nopol KH 3853 LW warna merah hitam seharga Rp. 21. 000.000.

Setelah itu tersangka mencoba motor tersebut 1 kali kemudian kembali ke showroom motor dan mengatakan ingin mengambil uang ke ATM.

Korban mengizinkan MP yang berpura – pura mengambil uang dengan menggunakan motor tersebut, namun tidak kembali lagi ke showroom.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim untuk dapat Ditindak lanjuti.

Kini tersangka dan barang bukti satu unit motor sport merek Suzuki GSX-R, telah diamankan di Polres Kotim.

Atas perbuatannya, MP dikenakan Pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Cha/beritasampit.co.id).