Penerima Pajak Sarang Burung Walet di Sukamara Meningkat Tahun 2020

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sukamara, Prihatin Suriansyah.

SUKAMARA – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara Prihatin Suriansyah menjelaskan, bahwa penerimaan daerah dari sektor pajak sarang burung walet mengalami peningkatan jika dibanding sebelumnya.

Pada tahun 2020 pajak sarang burung walet di wilayah Kabupaten Sukamara terealisasi Rp 55 Juta lebih dari target Rp 60 Juta.

“Kita masih belum bisa menargetkan tinggi untuk sektor pajak walet, namun jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya meningkat meski belum mencapai target,” jelas Prihatin Suriansyah, Rabu 3 Februari 2021.

Prihatin Suriansyah menerangkan, bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak sarang burung walet, salah satunya adalah dibantukan asosiasi pengusaha sarang burung walet.

“Diharapkan setelah adanya asosiasi yang terbentuk, pajak dari sarang walet ini bisa semakin membaik,” terangnya.

Selain itu, pihak BPKAD Sukamara juga menerapkan sistem jemput bola agar mampu mencapai target yang ditetapkan dalam hal pembayaran pajak sarang burung walet.

“Beberapa item diluar kewenangan penagihan oleh dinas lain, maka kami lakukan jemput bola dengan mendatangi wajib pajak,” imbuhnya.

Meski demikian, pada tahun 2020 perekonomian sempat terpengaruh akibat pandemi Covid-19 sehingga menyebabkan turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukamara.

Hal itu membuat BPKAD Sukamara melakukan upaya meringankan wajib pajak daerah dimasa pandemi Covid-19. Misalnya memberikan stimulus berupa penundaan masa jatuh tempo. Masa jatuh tempo seharusnya berakhir September, diperpanjang hingga Desember 2020.

“Salah satu langkah kami memberi keringanan atau perpanjangan dalam membayarkan pajak dan retribusi,” tukas Prihatin Suriansyah. (enn/beritasampit.co.id).