Penerimaan Pajak dan Retribusi 2020 Kabupaten Sukamara Melebihi Target

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukamara, Denny Yudhistira.

SUKAMARA – Capaian penerimaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Sukamara tahun 2020 mampu melebihi target. Dari dua komponen penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), penerimaan terbanyak datang dari pajak penerangan jalan dan jalan umum (PJU) dan PBB-BPHTB.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara, Prihatin Suriansyah melalui Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Denny Yudhistira menjelaskan, jika selain PJU dan PBB-BPHTB Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi penyumbang retribusi terbanyak.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Akan Tingkatkan Kemampuan Fisik dan Mental ASN dengan Pembekalan Secara Militer 

Denny Yudhistira merincikan jika target pajak daerah yang ditarget sebesar Rp 5 Miliar lebih mampu terealisasi sebesar Rp 6 Milyar lebih.

“Sementara untuk retribusi daerah dipatok Rp 1,53 Miliar lebih terealisasi Rp 1,57 Miliar lebih,” ungkap Denny Yudhistira, Rabu 3 Februari 2021.

Denny Yudhistira menjelaskan, bahwa dari item pajak dan retribusi ada beberapa yang tidak memenuhi target, seperti pajak hotel atau losmen, pajak sarang burung walet, PBB, dan beberapa item retribusi jasa umum serta retribusi jasa usaha.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Salurkan Bansos CPP dan BLT-DD di Kecamatan Pantai Lunci

“Penyebab dari beberapa item itu tidak tercapai target adalah dampak pandemi Covid-19 ini, pendapatan masyarakat mungkin juga menurun,” jelas Denny.

Meski demikian, penerimaan pajak dan retribusi diakumulasikan secara keseluruhan, maka target secara keseluruhan terpenuhi. (enn/beritasampit.co.id).