Tak Mau Bayar Denda, Tempat Karaoke Disegel Satgas Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat menyegel Tempat Hiburan Malam Plat D Karaoke di Jalan Tingang, Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Tim Gabungan Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Plat D Karaoke di Jalan Tingang, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa 2 Februari 2021, dini hari.

Penyegelan terpaksa dilakukan karena pihak pengelola tidak membayarkan denda sanksi administratif sebesar Rp 5 juta, akibat pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 di Kota Palangka Raya beberapa waktu yang lalu.

Kabagops Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kompol Hemat Siburian, melalui Ipda Narmanto selaku Perwira Pengendali (Padal) Polresta dalam Satgas Covid-19 Kota menjelaskan, pihaknya telah memberikan tenggang waktu, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan pihak pengelola tidak kunjung membayarkan denda dan karaoke tetap beroperasi.

“Saat akan melakukan penyegelan terhadap THM Karaoke Plat D, Tim Gabungan Satgas Covid-19 juga menindak 4 orang pengunjung karena melanggar prokes dengan tidak memakai masker saat berada di lokasi tersebut, 3 orang dikenakan sanksi denda administratif Rp 100 ribu dan 1 orang lainnya diberikan teguran lisan,” kata Ipda Narmanto.

Narmanto mengatakan, pandemi Covid-19 masih belum berakhir, dia mengimbau kepada pengelola tempat usaha maupun masyarakat yang berkunjung agar turut serta menekan angka penyebaran virus corona dengan disiplin menerapkan Prokes dan 3M. (Hardi/beritasampit.co.id).