Tiga Bulan Operasi Yustisi di Barsel, Pelanggar Prokes Covid-19 Capai 1.171 Orang

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Selatan, Ganda Daya Bina SH (lima dari kiri) saat foto bersama.

BUNTOK – Pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kabupaten Barito Selatan yang terjaring operasi yustisi mencapai 1.171 orang. Jumlah data tersebut berdasarkan hasil rekap pelanggaran peraturan penegakkan prokes Covid-19 sejak tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2020 lalu.

“Sedangkan untuk, data pelanggar prokes Covid-19 yang terjaring razia Operasi Yustisi bulan Januari 2021 untuk saat  ini masih belum kita rekap,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Barsel, Ganda Daya Bina, SH, Rabu 3 Februari 2021 di kantornya.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Operasi yustisi yang digelar Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Barsel yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri, dengan jumlah pelanggar prokes tersebut mendapatkan sanksi-sanksi yang berbeda, yakni sanksi administratif dan sosial seperti membersihkan sampah fasilitas umum.

“Selain itu juga, oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Barsel para pelanggar prokes tersebut diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya serta lagu-lagu kebangsaan Indonesia yang lainnya,” beber Ganda Daya Bina.

BACA JUGA:   Tokoh Pemuda Desa Baru Gelar Lomba Pawai Tanglong dan Bagarakan Sahur

Sanksi tersebut, katanya, sengaja diterapkan sebagai upaya edukasi sekaligus mensosialisasikan betapa pentingnya untuk meningkatkan sikap disiplin individu untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, yang pada akhirnya masyarakat akan selalu waspada dan mematuhi prokes tersebut.

Oleh karena itu lanjut Ganda Daya, pihaknya tetap mengimbau agar warga masyarakat Kota Buntok dan sekitarnya agar selalu mencuci tangan pakai sabun dan air yang mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi serta interaksi. (Ded/beritasampit.co.id).