Aturan Baru Diresmikan, Sertifikat Tanah Bentuk Kertas Tak Berlaku Lagi

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur, Jhonsen Ginting.

SAMPIT – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi merilis aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah, Rabu 04 Februari 2021.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang telah diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

“Sudah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik, tetapi masih dalam uji coba,” jelas Kepala BPN Kotim, Jhonsen Ginting.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat se-Indonesia.

Namun menurut Jhonsen Ginting, untuk penarikan kembali sertifikat tanah itu hingga kini belum ada rilis resmi dari kementerian.

“Sertifikat elektronik masih uji coba pada beberapa wilayah tertentu dan hanya terbatas kepada instansi pemerintah dulu,” ujarnya.

Diketahui, dengan aturan itu, nantinya bukti kepemilikan tanah tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan akan diganti dengan berbentuk sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik yang datanya masuk dalam sistem pertanahan. (Adrianus/beritasampit.co.id).