DPRD Gumas Ingatkan DPRD Kalteng Soal Tugas dan Fungsi

M.SLH/BERITA SAMPIT - Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas saat foto bersama di halaman Kantor DPRD Provinsi Kalteng jalan S. Parman Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan aspirasi masyarakat daerah ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait masalah jalan Provinsi jalur Kuala Kurun – Palangka Raya, Kamis 4 Februari 2021.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gumas, Evandi mengatakan, bahwa mereka menyampaikan aspirasi kaitannya dengan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalteng, yaitu tentang kerusakan jalan akibat angkutan perusahaan tambang di atas 15 ton dan ada juga Logging Truck perusahaan kayu dengan ukuran 8 meter.

BACA JUGA:   DAS di Kalteng Miliki Potensi Kekayaan yang Dapat Dimanfaatkan

“Nah karena kita tahu, sekarang pertambangan dan kehutanan itu sudah menjadi wilayah Provinsi, makanya saat ini kita di kabupeten tidak ada wewenang yang kuat, jadi kita memberikan bola ini dalam menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPRD Provinsi terkait kerusakan jalan itu,” terangnya.

Dia menegaskan itu adalah wilayah Provinsi Kalteng dan berdasarkan aspirasi masyarakat yang di dapatkan di lapangan terkait kerusakan jalan Kurun – Palangka Raya akibat dari perusahaan tambang dan perusahaan kayu yang melintas yang melebihi dan menguasai jalan.

BACA JUGA:   Anggota DPRD Minta Dukcapil Proaktif Lakukan Pendataan Penduduk

“Karena itu jalan Provinsi kami tidak bisa berbuat apa-apa, pernah sekali kami RDP dengan perusahaan, mungkin saat inikan kami ada melihat perusahaan sudah memperbaiki tapi walaupun memperbaiki secara rutin, tapi inikan angkutannya di atas 15 ton dan ada juga perusahaan kayu Logging dengan ukuran 8 meter,” ungkap Evandi. (M.Slh/beritasampit.co.id).