DPRD Kotim Gelar Rapat Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

RAPAT : IM/BERITA SAMPIT - Terlihat Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dra. Rinie saat keluar dari memimpin rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melangsungkan rapat paripurna istimewa berkaitan dengan waktu pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotim.

Ketua DPRD Kotim Dra. Rini usai kegiatan menyebutkan, rapat paripurna kali ini merupakan implikasi dari ketentuan undang-undang Nomor, 23 tahun 2014 pasal 79 ayat (1) tentang Pemerintah Daerah.

“Di dalam undang-undang itu menyebutkan tentang pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang dimaksudkan pasal 78 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan b yang di umumkan pimpinan DPRD,” jelas Dra. Rinie, Kamis 4 Februari 2021.

BACA JUGA:   Dewan Minta Pemkab Kotim Turun Langsung Melihat Kondisi Jalan Mentaya Hulu

Selanjutnya nanti, hasil keputusan rapat akan disampaikan ke Menteri melalui Gubernur Kalimantan Tengah guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

Rinie mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Bupati dan Wakil Bupati dalam membangun Kotim yang dibuktikan dengan meraih berbagai penghargaan di masing-masing bidang pada masa jabatannya.

Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotim dengan moto “Habaring Hurung” ini akan berkahir 17 Februari 2021 mendatang. Bupati dan Wakil Bupati dengan jargon Sahati ini terhitung telah memimpin daerah setempat selama 10 tahun. (im/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga