Harga Pupuk Subsidi Langka dan Mahal, Simak Ini Penjelasan Dispertan Kotim

JIMMY/BERITA SAMPIT - Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur, Ir Totok Trstijono.

SAMPIT – Pihak Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) angkat bicara terkait beredarnya informasi kelangkaan dan kenaikan harga pupuk subsidi di sejumlah wilayah pertanian setempat.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dispertan Kotim, Ir Totok Trstijono menyebut bahwa pihaknya hanya sebagai pengawas. Pada tahun 2020 lalu Dispertan Kotim mendapatkan alokasi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian sebanyak lima kali.

“Kalau pada tahap pertama di tahun 2021, pupuk urea sebanyak 2.200 ton, sedangkan SP36 sebanyak 603 ton, Za 520 ton dan MPK 5.900 ton. Ini yang kita utamakan adalah central pertanian di kecamatan Teluk Sampit. Jadi yang berhak mendapatkan pupuk subsidi ini melalui kartu tani dan yang tahu banyak itu adalah distributor dan kios,” ungkap Totok, Rabu 4 Januari 2021.

BACA JUGA:   Hukuman Berat Menanti Begal Residivis Bersajam

Ditegaskan Totok, saat ditemui di ruang kerjanya, dalam hal ini mereka hanya bertindak sebagai pengawas. Sehingga Dispertan tidak bisa ikut campur, jikapun melakukan peneguran. Mereka harus memiliki dasar yang jelas. Sedangkan di lapangan ada tim verifikasi dan validasi.

“Hingga saat ini kita belum menerima informasi kenaikan dan kelangkaan pupuk oleh para petani. Bisa jadi para petani yang menyebutkan hal itu adalah para petani atau kelompok tani yang belum mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) ke sistem. Karena syarat mendapatkan pupuk subsidi melalui RDKK dan memiliki kartu tani. Sehingga mereka tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi,” beber Totok.

BACA JUGA:   RSUD dr Murjani Sampit Belum Terima Pasien Caleg Terapi Kejiwaan Pasca Pemilu

Ia juga tak menafikan bahwa saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi kian naik. Saat ini menurut keputusan Pemerintah Pusat  bahwa tahun ini HET pupuk bersubsidi yang naik Rp 300-450 per kilogram. Hal ini tertuang dari Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman harga eceran tertinggi (HET).

Bahkan, Totok menyebutkan bahwa alokasi pupuk subsidi kepada Kotim menurun dari Pemerintah Pusat.

“Kemungkinan para petani yang mengaku kesulitan mendapatkan pupuk subsidi, itu memang pada saat pupuk subsidi kosong,” tutupnya. (Jimmy/beritasampit.co.id).