NANGA BULIK – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 1.773,66 kilogram dengan nilai uang 3 Rp miliar di halaman lobby Polres Lamandau, Kamis 4 Februari 2021.
Kegiatan dipimpin Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo yang didampingi Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana, Kasat Narkoba AKP I Made Rudia, Wakapolres Kompol Herman Subarkah dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Lamandau Kasi Pidum Ambu Rizal Cahyadi, Ketua Pengadilan dan Dinas Kesehatan.
“Kegiatan ini merupakan milik tersangka yang berhasil kita amankan belum lama ini,” ungkap AKBP Arif Budi Purnomo.
Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polres Lamandau guna menekan pengedaran gelap narkotika.
Polres Lamandau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Untuk itu diharapkan adanya dukungan dan peran serta masyarakat untuk turut membantu upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi.
“Jika masyarakat mengetahui tentang peredaran narkoba di lingkungannya dan jangan segan laporkan atau menyampaikan informasi kepada polisi,” harap Arif Budi.
Di tempat yang sama, Bupati Lamandau Hendra Lesmana memberikan apresiasi tentang tindakan Polres Lamandau dalam pemberantasan Narkoba di Kabupaten Lamandau.
“Tentunya sangat kita apresiasi tindakan polisi dalam pemberantasan Narkoba, tidak dapat dipungkiri juga secara langsung sudah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Andre/beritasampit.co.id).