Penanganan Perkara Pembunuhan Nur Fitri Dilimpahkan Ke Kejaksaan

IST/BERITA SAMPIT - Pelimpahan berkas Nur Fitri oleh Satreskrim Polres Kotim, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Pintar Simbolon,.S.H, Rabu 3 Februari 2021.

SAMPIT – Satuan Reskriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim), melimpahkan penanganan penyidikan Perkara pembunuhan Nur Fitri ke Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotim, Rabu 3 Februari 2021.

Dalam hal ini Penyidik Polres Kotim melimpahkan tersangka inisial BHT alias ACN yang didampingi Kuasa Hukumnya beserta barang bukti yang telah disita, diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Pintar Simbolon, sebagai yang menangani perkara.

Untuk diketahui, penanganan perkara penemuan mayat wanita muda di Jalan Pramuka km 3 pada 14 oktober 2017 yang diketahui identitasnya bernama Nur fitri sampai pada babak baru, setelah serangkaian proses penyidikan dilakukan Satreskrim Polres Kotim.

“Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), maka Kewajiban penyidik melimpahkan penanganan perkaranya ke Kejaksaan untuk dapat segera disidangkan, supaya kedepannya dengan apa yang telah disangkakan segera memiliki kekuatan hukum yang tetap” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskrim AKP. Zaldy Kurniawan, Kamis 4 Februari 2021.

Setelah pelimpahan ini, tersangka BHT alias ACN akan memasuki tahap penuntutan yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka akan dituntut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, dan sementara dalam proses penuntutan Tersangka berubah statusnya menjadi tahanan Kejaksaan.

(Cha/beritasampit.co.id)