Tokoh Agama Harus Berperan Aktif Dalam Sosialisasi Prokes

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, Abdul Rasyid.

PALANGKA RAYA – Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi Nomor 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Seluruh elemen Kementerian Agama (Kemenag) wajib menjalankan instruksi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kalimantan Tengah (Kalteng) Abdul Rasyid meminta agar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melibatkan tokoh agama setempat untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan (Prokes) 5M kepada masyarakat. Diyakini dengan keterlibatan itu akan membuat penyampaian sosialisasi menjadi lebih massif.

“Saya minta agar Kemenag Kabupaten dan Kota melibatkan tokoh agama. Misalnya para kyai, pendeta, basir, atau tokoh agama yang lain,” kata Abdul Rasyid.

BACA JUGA:   Masyarakat di Pulang Pisau Antusias Sambut Pasar Murah

Sosialisasi oleh tokoh agama bisa dilakukan secara langsung kepada masyarakat, dan dapat pula disampaikan dengan media tertentu, misal video pendek atau meme yang disebarluaskan secara berjejaring. Pelibatan berikutnya adalah dengan organisasi keagamaan. Struktur organisasi keagamaan yang sampai ke tingkat desa juga menjadi sarana efektif untuk menyampaikan pesan Prokes 5M.

“Polanya sama dengan pelibatan tokoh agama tadi. Misal lewat video tentang keharusan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobiltas dan interaksi,” ucapnya.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi Ditutup

Dengan kolaborasi dan pelibatan itu, Kakanwil Kemenag Kalteng Abdul Rasyid yakin pesan tentang Prokes 5M akan tersampaikan secara luas. Hal itu akan berimbas pada semakin besarnya peluang memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Dan tidak hanya pada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Bidang dan Pembimas di Kanwil pun saya minta melakukan hal yang sama,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).