Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Kotim Dihadiri Kasdim

SAMPIT – Kasdim 1015/Spt (Mayor Arh Siswanto) menghadiri paripurna ke-1 masa persidangan 1 DPRD kab. Kotim dengan agenda penyampaian usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotim masa jabatan 2016-2021 bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD kabupaten Kotim Jl. Jendral Sudirman km 0.5 kec. MB. Ketapang kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah, Kamis (04/02).

Turut Hadir Dalam Rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Kotim (Drs. HM. Taufik Mukri), Ketua DPRD Kotim (Dra Rinie dan Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur), Kasdim 1015/Spt (Mayor Arh Siswanto), (Waka polres Kotim), Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Ka Dinkes kab kotim (Paisal), Kejaksaan Negeri Kotim, Dishub kab kotim ( Siagang), Kominfo kab kotim ( Emalian), Disbudpar kab kotim (Joyakin), DPMPTSP kab kotim ( Yusuf ), Ka SOPD Kab kotim.

Kasdim 1015/Spt (Mayor Arh Siswanto menjelaskan, “masa jabatan bupati dan wakil bupati tahun 2016-2021 telah berakhir, berdasarkan peraturan perundang undangan, Pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati dan wakil bupati karena berakhirnya masa jabatan,” Ujar Kasdim 1015/Spt, Mayor Arh Siswanto.

Usai rapat paripurna usulan pemberhentian, dilanjutkan dengan Pembacaan Usulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kotim masa Jabatan 2021-2024. (Rls)