Diduga Edarkan Sabu-Sabu, IRT Ini Diamankan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Ibu rumah tangga berinisial SD (45) yang diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SD (45) diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Minggu 7 Februari 2021 karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Pelaku yang diketahui adalah warga Jalan Mendawai l Gang Bersama Kota Palangka Raya ini hanya bisa pasrah saat barak kayu nomor 27 tempat tinggalnya digerebek polisi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin 8 Februari 2021 mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:   Pemkot Palangka Raya Anggarkan Rp26,8 Miliar Tangani Stunting

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual-beli sabu kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kompol Asep Deni Kusmaya.

Dari hasil penggeledahan, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 37 paket sabu-sabu dengan berat 11,4 gram, timbangan digital warna hitam, 37 plastik klip, 4 pack plastik klip, kotak kayu, sendok sabu-sabu dan sebuah gunting.

BACA JUGA:   Kakek Tega Cabuli Bocah Tetangganya

“Saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).