Legislator Ini Dukung Peniadaan UN Tahun 2021

M.Slh/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daera Kota Palangka Raya Hj. Mukarramah, S.Pd., M.A.P

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbut) tentang peniadaan ujian Nasional.

“Jadi pada intinya saya sepakat kalau itu kelulusan diputuskan oleh sekolah dan kalau informasi-informasi tentang ujin biasanya sekolah membuat grup wa untuk informasi dan diimbau kepada orang tua untuk aktif berkomunikasi dengan sekolah pihak sekola,” ungkapnya, Senin 8 Februari 2021.

Seperti yang diketuhi beberapa waktu yang lalu Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Menurutnya, itu namanya saja yang beda antara Asesmen Nasional (AN) dengan Ujian Nasional (UN). Apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah hal tersebut harus diikutin dan dilaksanakan

“Terkait masalah itu juga kepada orang tua murid agar bisa membuka wawasan untuk membaca dan mendengarkan berita-berita yang terkait dengan perbedaan ujian nasional dan asesmen ini dan ketentuan kelulusan sekarang ini sudah diatur oleh pihak sekolah,” terang Mukarramah.

Legislator dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menambahakan bahwa ketentuan kelulusan dilakukan oleh sekolah karena pihak sekolah mengetahui keberadaan para siswa dan juga mengetahui kejiwaan para siswanya seperti apa.

(M.Slh/Beritasampit.co.id)