Soal Parkir di Kobar, AKPK Pertanyakan Surat Ke DPRD Belum Ada Jawaban

Ilustrasi Internet

PANGKALAN BUN – Asosiasi Kolektor Parkir (AKPK) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hingga sekarang belum mendapatkan respon dari DPRD Kobar. Pihaknya, sebelumnya telah menyurati DPRD Kobar terkait kebijakan yang dikeluarkan Dishub Kobar terkait pengelolaan parkir yang dianggap memberatkan pihaknya.

“Surat kami layangkan ke DPRD Kabupaten Kobar pada 25 Januari 2021, yang intinya kami dari Asosiasi merasa keberatan dengan adanya pengumuman lelang pengelolaan parkir dari Dinas Perhubungan, harus bayar uang dimuka, dan surat keberatan tersebut sampai hari ini Senin 8 Februari 2021 belum ada jawaban,” kata Sekretaris AKPK, H Musa dengan beritasampit.co.id. Senin 8 Februari 2021.

BACA JUGA:   Inilah 30 Caleg DPRD Kobar Terpilih Periode 2024-2029
Ilustrasi . Surat Keberatan AKPK yang dilayangkan ke DPRD Kabupaten Kobar.

Seperti diketahui Dinas Perhubungan Kobar dalam jadwal yang di umumkan melalui lelang pada tanggal 28 Januari 2021 akan menggelar, berita acara penunjukan dan penandatanganan kontrak.

“Sampai sekarang Asosiasi belum mendapat secara tertilis dari Dinas Perhubungan siapa nama pemenang lelangnya,” ujarnya.

Pihaknya berharap perosalan ini dapat difasiltasi DPRD untuk menemukan kebijakan yang win-win solution bagi semua pihak.

BACA JUGA:   Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Skincare Bodong, Owner CV. Sega Arunika Berkah Kini Dipenjara

“Di DPRD ada komisinya seperti yang membidangi perparkiran Komisi C, Kemudian kami-kami semua kolektor parkir bersama Asosiasi bisa duduk bareng di kursi wakil rakyat, untuk membahas tentang pengelolaan perparkiran, jangan sampai gara-gara Dishub membuka lelang parkir terbuka menuai masalah baru dikalangan kolektor lama,” kata sejumlah kolektor.

(man/beritasampit.co.id).