Tak Kapok Dipenjara, Polisi Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Sampit

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka MK (49) bersama barang bukti sabu dan perangkatnya saat diamankan Satres Narkoba Polres Kotim, Senin (8/2/2021).

SAMPIT – Seorang pria berinisial MK (49) residivis kambuhan warga jalan Delima 1 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotim, karena memiliki dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu, senin (9/2/2021) sekira pukul 14.30 wib.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kepala Satres Narkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan kasus ini terungkap berawal petugas Satres Narkoba menerima informasi dari warga terkait adanya pengedar narkoba di sekitar jalan Delima 1 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Baamang.

Menanggapi hal itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata benar. Tim Resnarkoba pun bergerak dan melakukan penangkapan pada tersangka yang sedang berada di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 12 bungkus plastik kecil sabu yang disembunyikan tersangka di bawah kasur tidur dikamarnya.

“Tersangka mengakui sabu itu miliknya, kemudian tersangka kami bawa ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” kata Arasi, Kamis 9 Februari 2021.

Kini tersangka beserta barang bukti 12 bungkus plastik klip sabu 8,18 gram, 1 buah sendok, 1 set alat isap/bong, 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphome dan uang tunai Rp.800.000, telah diamankan di polisi.

Atas perbuatannya, DL dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Ditambahkan Arasi, untuk mengungkap dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

“Kalau dari mana asal.baramg tersebut, dari pengakuan tersangka di pasok dari Pontianak (Kalimantan Barat),” tandasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)