Curi HP, 3 Nelayan di Sampit Ditangkap

IST/BERITA SAMPIT - Ketiga tersangka beserta barang bukti HP curian, Senin, 08 Februari 2021.

SAMPIT – Tiga orang pemuda yang berprofesi sebagai nelayan yakni GJ (22), RH (27) dan KM (22), warga Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diciduk Satuan Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim), akibat nekat melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan, di Camp Kobes kawasan obyek wisata Pantai Ujung Pandaran, Senin 08 Februari 2021.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, membeberkan penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan kehilangan 2 unit Hanphone dari 2 korban yang menginap di camp kobes pada Minggu, 24 Januari 2021, lalu.

“Hp yang hilang jenis Iphone, dan dalam kejadian itu koban mengalami kerugian sekitar Rp. 22 juta rupiah,”kata Zaldy, Rabu, 10 Februari 2021.

BACA JUGA:   Panen Massal di PT AKPL, Warga Bermalam Hingga Buka Warung di Lokasi

Dijelaskan Zaldy, kronologis penangkapan ketiga pelaku melalui hasil kerja keras tim resmob yang melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi informasi keberadaan para pelaku yang sedang menggunakan HP curian tersebut.

Tanpa menunggu waktu lama, tim resmob bergerak menuju Desa Ujung Pandaran, tiba sekitar pukul 18.00 wib petang, berhasil menciduk KM yang saat itu sedang menggunakan HP curian itu di arah pintu masuk menuju desa.

Berdasarkan keterangan KM yang mengaku membeli HP tersebut dari RH dan GJ, yang juga warga Desa Ujung Pandaran. Pengakuan itu mempermudah anggota melakukan penangkapan yang kemudian bergerak cepat mengepung rumah kedua tersangka dan berhasil menciduknya.

BACA JUGA:   IMB Dipertanyakan, Pembangunan Mall Megah di Lingkar Utara Sampit Berlanjut

Tersangka GJ dan RH mengakui perbuatannya telah mengambil HP milik korban iphone 11 dan iphone 8 di camp kobes.

“GJ tersangka utama yang bertugas mengambil, dan yang menjual HP adalah RH kepada KM sebagai pembeli,” paparnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kini ketiga tersangka beserta barang bukti 2 unit HP jenis Iphone 11 dan Iphone 8 Plus, telah diamankan di Polres Kotim guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka utama GJ dikenalan pasal 363, sedangkan RH dan KM dikenakan pasal 480 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

(Cha/beritasampit.co.id)