Petugas Tindak 72 Pelanggar Prokes di Jalan Tjilik Riwut

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat menindak pelanggar prokes di Jalan Tjilik Riwut.

PALANGKA RAYA – Dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Operasi Yustisi (Razia masker) kembali digelar guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya.

Dalam razia Rabu, 10 Februari 2021 sebanyak 72 pelanggar Prokes terjaring karena tidak memakai masker saat melintas di Jalan Tjilik Riwut Km. 10 simpang Jalan Merdeka Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian, melalui Perwira Pengendali Polresta Ipda Narmanto menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.

“Razia tersebut merupakan salah satu upaya mendisiplinkan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menerapkan Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) guna memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus corona,” kata Ipda Narmanto.

BACA JUGA:   Komunitas Dayak Bajuju Kalteng Lakukan Aksi Damai Tolak Hak Angket

Ipda Narmanto menambahkan dari 72 orang pelanggar, 26 orang dikenakan sanksi denda administratif dengan membayar denda 100 ribu rupiah, 29 orang dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan disekitar lokasi sedangkan 17 orang lainnya dikenakan sanksi teguran tertulis. (Hardi/beritasampit.co.id).