PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang ayah berinisial EB (31), Selasa 9 Februari 2021.
EB yang merupakan warga Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar ini ditangkap polisi karena tega melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adithia Dhani menerangkan, bahwa mulanya, korban sedang di rumah bersama pelaku yang merupakan ayah tirinya.
Tiba-tiba pelaku meminta korban untuk berbaring di atas kasur, kemudian menarik celana dalam korban dengan paksa, yang mana pada saat itu korban sedang menggunakan pakaian daster, kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Berdasarkan keterangan korban diancam pelaku dan perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali,” ungkap AKP Rendra.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handuk warna merah, satu buah celana dalam warna hijau, satu buah kaos singlet warna putih dan satu buah daster warna merah muda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Man/beritasampit.co.id).