Pemkot Palangka Raya Musnahkan Aset Tidak Terpakai

IST/ BERITA SAMPIT - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah saat memberikan sambutan pada acara pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah Pemerintah Kota

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah hadir pada pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah Pemerintah Kota (Pemkot) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jalan Tjilik Riwut KM 14, Kamis, 11 Februari 2021

Menurutnya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku, untuk dapat terus meningkatkan kinerja khususnya dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Oleh karena itu saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terlaksananya acara pemusnahan barang milik daerah ini,” terangnya

Kendati demikian menurut Umi, sebagaimana dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Ia mengungkapkan bahwa barang milik daerah haruslah direncanakan sesuai dengan kebutuhan dilaksanakan pengadaannya, dimanfaatkan penggunaannya, diamankan dan dipelihara, serta dievaluasi pelaksanaannya.

“kegiatan pemusnahan pada hari ini adalah bentuk dari evaluasi barang milik daerah, harus kita laksanakan dikarenakan barang-barang tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan dan digunakan lagi,” Ungkap Umi.

Aset barang milik daerah senilai 2 miliar Rupiah lebih, dimusnahkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. Barang-barang tersebut tercatat dalam pengelolaan tahun 1998 – 2016 dan dimusnahkan kerana rusak dan tidak terpakai lagi.

Pemusnahan aset tersebut akan berdampak pada pencatatan aset yang lebih tertib serta mengurangi beban neraca pemerintahan ibu kota provinsi Kalimantan Tengah.

(M.Slh/Beritasampit.co.id)