Sengketa Lahan PT PSAM, Batamad Minta Penangguhan Penahanan Warga Tumbang Labehu

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Batamad Katingan Yudea Pratidina

KASONGAN – Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Katingan, Yudea Pratidina menyesalkan sikap PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) yang dinilai terlalu arogan menyikapi persoalan sengketa lahan yang melibatkan warga setempat hingga berujung pada penahanan.

Ia menilai, kasus sengketa lahan ini seharusnya dinilai dari dua sudut pandang. Pasalnya, menurut Yudea warga yang merasa dirugikan juga memiliki bukti soal pengakuan tanah tersebut.

Pihaknya juga meminta proses penyelesaian ini bisa mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan  dan hukum adat.

“Kami Batamad Katingan sangat menyesalkan kejadian itu hingga sampai penangkapan warga, Kami minta penangguhan penahanan bagi salah satu warga Desa Tumbang Labehu, Kecamatan Sanaman Mantikei,” tegasnya.

Yudea juga menegaskan pihaknya juga tengah memfasilitasi proses penyelesaian yang menjerat warga dan perusahaan tersebut. Dirinya juga berharap kejadian ini tidak terulang lagi di kabupaten yang berjuluk Penyang Hinje Simpei.

“Batamad Katingan akan terus mengawal kasus ini,” ujar Yudea yang juga Anggota DPRD Katingan ini.

Diketahui, sengketa lahan ini melibatkan warga Labehu Dunel (58) yang mengklaim lahan yang digarap PT PSAM merupakan miliknya, upaya mediasi pun sempat dilakukan melalui pemerintah desa, meskipun tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, Batamad Katingan juga telah menyurati pihak PT PSAM dalam rangka penyelesaian sengketa lahan. Berikut poin-poin yang disampaikan.

Pertama meminta pihak PT PSAM untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya, kedua meminta untuk menghentikan sementara aktifitas penggarapan di lahan/ladang yang sedang dalam sengketa, guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami juga meminta pihak perusahaan dan saudara Dunel untuk menginventarisir kembali atas luas lahan yang sesuai dengan berita acara ganti rugi tertanggal 15 april 2015 yang telah disepakati sebelumnya,” jelasnya.

(Kawit/beritasampit.co.id)