Kemenag Kalteng Gencar Sosialisasi Prokes Dengan Berbagai Cara

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, Abdul Rasyid.

PALANGKA RAYA – Sosialisasi kepatuhan protokol kesehatan (Prokes) 5M terus digencarkan oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Selain disampaikan secara langsung kepada pegawai dan keluarganya, sosialisasi juga disebarluaskan melalui media sosial.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kalteng Abdul Rasyid melalui rilis yang diterima beritasampit.co.id, Sabtu 13 Februari 2021 menjelaskan, bahwa menurut catatan Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat Kanwil Kemenag Kalteng menunjukkan, seluruh Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota telah menyampaikan informasi tentang kepatuhan atas Prokes 5M, meliputi memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.

BACA JUGA:   Personel Itwasda Polda Kalteng Berbagi Takjil kepada Pengendara

“Selain itu, kampanye Prokes 5M juga dilakukan melalui pemasangan media publikasi luar ruangan. Spanduk dan baliho telah dipasang oleh madrasah, KUA kecamatan, dan Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota,” kata Abdul Rasyid.

Abdul Rasyid menambahkan, unit atau satuan Kanwil Kemenag Kalteng juga mensosialisasikan Prokes 5M itu melalui media sosial, meme dan infografis dibagikan secara massif dalam grup jejaring percakapan dan media sosial lainnya.

Gerakan bersama jajaran Kemenag Kalteng dalam mensosialisasikan Prokes 5M itu merupakan ikhtiar bersama untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Karena semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama membantu pemerintah dalam mengendalikan pandemi yang terjadi saat ini.

BACA JUGA:   Budpar Kalteng Gelar Sosialisasi Anugrah Kebudayaan Indonesia

“Secara bersama-sama kami menjalankan upaya ini agar angka positif Covid-19 bisa ditekan dan jumlahnya menurun. Kementerian Agama sendiri secara khusus telah menggariskan kebijakan internal tentang sosialisasi Prokes 5M. Hal itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021,” katanya.

Kata Abdul Rasyid, untuk lingkup Kanwil Kemenag Kalteng, instruksi Menteri Agama ditindak lanjuti melalui surat Kakanwil yang ditujukan ke semua satuan kerja Kemenag di Kalimantan Tengah. Saya yakin dengan sosialisasi bersama ini akan berkontribusi pada peningkatan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. (Hardi/beritasampit.co.id).