Satgas Covid-19 Palangka Raya Tindak Puluhan Pelanggar Prokes

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat menindak para pelanggar prokes di Jalan Tjilik Riwut Km 5 Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) kembali terjaring dalam Operasi Yustisi (Razia masker) oleh Satgas Terpadu Penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya yang berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Km. 5 Kota Palangka Raya, Sabtu 13 Februari 2021.

Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian, melalui salah seorang Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Kota Ipda Ketut Pardiasa menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Razia tersebut merupakan salah satu upaya Satgas Covid-19 guna mendisiplinkan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menerapkan Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) guna memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus corona,” kata Ipda Ketut Pardiasa.

Dirinya juga mengungkapkan, dalam pelaksanaan razia masker tersebut sebanyak 27 pelanggar Prokes mendapat tindakan dari petugas karena tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi.

“Dari 27 orang pelanggar, 7 orang dikenakan sanksi denda administratif membayar denda 100 ribu rupiah, 13 orang dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan disekitar lokasi sedangkan 7 orang lainnya dikenakan sanksi teguran tertulis,” ucapnya. (Hardi/beritasampit.co.id).