Dewan Sarankan Pemerintah Turun Lapangan Cek Lahan Sengketa Masyarakat Desa Sumber Makmur dengan PT. BSK 

IM/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun seusai keluar dari Rapat Dengar Pendapat dengan PT. Bumi Sawit Kencana.

SAMPIT – Sengketa lahan masyarakat Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan PT. Bumi Sawit Kencana (BSK) hingga kini belum juga terselesaikan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kotim Rimbun mengatakan bahwa sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan di Desa Sumber Makmur ini bukan hanya sekali saja terjadi.

“Ribut-ribut ini bukan cuma sekali saja terjadi. Namun hanya ini terealisasi Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tadi juga disebutkan perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) sudah terbit tahun 2005, dan direkturnya sudah pensiun. Ini yang membuat permasalahan serupa selalu terulang,” sebut Rimbun, Senin 15 Februari 2021.

BACA JUGA:   Desak DLH dan Penegak Hukum Audit Pabrik Kelapa Sawit di Kotim

Tegas Rimbun, selama ini selalu saja pembahasan kembali dari nol. Bahkan jika nanti dua tahun lagi dibahas kembali, pengurus yang ada sudah pensiun lagi kembali lagi ke nol.

“Jadi siapa yang seharusnya mengeksekusi ini agar selesai, yang jelas harus  pemerintah daerah itu sendiri,” tegas Rimbun.

Di dalam surat perjanjian Direktur PT. BSK yang sudah pensiun tadi, disebutkan perusahaan siap menyediakan lahan 20 persen untuk masyarakat.

“Dimana masyarakat yang akan menikmatinya, sedangkan perusahaan tadi menyebutkan sudah ada lahan sekitar 500 hektare untuk masyarakat namun tidak ditunjukkan dokumennya, dalam undangan rapat kami sudah katakan dokumen harus ditunjukkan agar jelas,” tandasnya.

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

Legislator partai bermoncong banteng putih itu menyampaikan masyarakat tidak mau tahu lahan yang diberi itu dimana lokasinya, yang jelas 20 persen dari lahan perusahaan harus berada di tangan mereka.

“Setelah selesai RDP ini harus di agendakan cek lapangan dengan perusahaan serta pihak terkait lainnya, yakni pemerintah dan pihak pertanahan. Agar jelas sebelum kepengurusan pemerintah berubah lagi dan permasalahan akan terulang lagi,” tutupnya. (im/beritasampit.co.id).