Masih Proses di MK, Jabatan Bupati Kotim Bakal Diisi Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri.

SAMPIT – Jabatan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini akan berakhir masa jabatannya pada 17 Februari 2021. Namun hingga saat ini, lembaga berwenang masih belum menetapkan siapa Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotim terpilih, usai pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Pasalnya, hasil Pilkada Kabupaten Kotim masih berproses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengusulkan  terkait penunjukan pejabat Bupati ke Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA:   Satu Pekan Berlalu, Polisi Masih Kesulitan Ungkap temuan Bayi di Sungai Mentaya

“Pejabat Bupati telah kita usulkan dari pejabat eselon IIA di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Sudah diajukan dan saat ini kami menunggu keputusan dari Kemendagri,” ujar Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri, Senin 15 Februari 2021.

Disebutkan Fahrizal, ada 3 pejabat, jabatan tinggi pratama yang diusulkan dari provinsi, yang diharapkan segera keluar nama pejabat yang akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Kotim.

BACA JUGA:   Hasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Meraih Kemenangan Hingga 73 Persen di Kalteng

“Jabatan Bupati Kotim akan berakhir pada 17 Februari 2021. Sementara Bupati terpilih masih berproses di MK,” katanya.

Menurut Fahrizal, berkenaan mengisi kekosongan pemerintahan atau masa transisi nantinya bisa diangkat Pelaksana Harian (Plh) atau Penjabat  (Pj). Yang pasti tidak ada kekosongan didalam pemerintahan nantinya.

“Terima kasih kepada pasangan SAHATI. Dimana selama dua periode telah membawa dampak kemajuan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tutupnya. (Jun/beritasampit.co.id).