Oknum Pengacara Senior Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Diduga Lakukan Penggelapan

IST/BERITA SAMPIT - Suriansyah Halim saat mendampingi Kliennya Martiasi Gaweu.

PALANGKA RAYA – Setelah resmi dilaporkan pada Juni 2020 lalu atas dugaan tindak pidana penggelapan, Pengacara Kondang berinisial (BE) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada November 2020.

Hal tersebut dibenarkan Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum Martiasi Gawei (MG). Ia mengatakan bahwa setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bahwa yang bersangkutan resmi ditetapkan tersangka, bahkan pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap BE dikarenakan saat itu menjelang Pilkada.

“November penetapan tersangkanya, namun belum dilakukan pemanggilan terhadap BE dengan alasan menjelang Pilgub,” kata Suriansyah Halim, Minggu 14 Februari 2021.

BACA JUGA:   Hasil Pleno Belum Diumumkan, Sejumlah Parpol Sudah Klaim Kursi DPRD Palangka Raya

Telah usainya Pilgub ini, Suriansyah Halim mengharapkan kepada pihak penyidik agar segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Karena sudah sekitar dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengharapkan terhadap penyidik segera melakukan pemanggilan secepatnya sebagai tersangka, agar proses ini terang benderang,” jelasnya.

Dimana menurut Suriansyah, Kliennya sudah mengalami kerugian sekitar Rp 186 Juta. Padahal jelas orang yang melakukan pembayaran tersebut mengakui ada menitip cek sebesar Rp 186 Juta kepada BE.

“Klien saya ada kerjasama pekerjaan pada Juli tahun 2018 dan sudah dibayarkan melalui cek dan dititipkan ke BE untuk diserahkan, namun ternyata malah dicairkan sendiri tanpa diserahkan ke klien kami,” tegasnya.

BACA JUGA:   Ivo Sugianto Sabran Dinilai Mampu Menjadi Lawan Kuat Fairid Naparin di Pilwakot Palangka Raya

Penetapan tersangka BE itu mengacu pada surat LP/L/145/VI/RES.1.11./2020/SPKT dan lainnya. “Sudah dicoba dalam bentuk mediasi namun tidak ada kejelasan juga, makanya kita laporkan,” tuturnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Eko belum bisa memberikan penjelasan terkait kebenaran penetapan tersangka terhadap BE. “Besok (hari ini_red) saya tanyakan,” tukasnya. (Aul/beritasampit.co.id).