Jenjang TK, SD, SMP Ingin Buka Pembelajaran Tatap Muka, Penuhi 6 Syarat Wajib Ini

TATAP MUKA : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Sejumlah murid sekolah dasar sedang mengikuti pembelajaran tatap muka.

SAMPIT – Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor : 421/349/Skrt/2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 tahun pelajaran 2020-2021, ada 6 syarat wajib harus dipenuhi.

“Sesuai surat yang sudah kami edarkan ke satuan pendidikan (Jenjang, TK, SD, SMP), apabila pihak sekolah mengusulkan pembelajaran tatap muka diwajibkan memenuhi enam syarat yang sudah ditetapkan,” ucap Kepala Disdik Kotim Suparmadi, Selasa 17 Februari 2021.

Dia menjelaskan, enam syarat wajib itu diantaranya, pertama satuan pendidikan harus ada persetujuan orang tua atau wali murid terhadap keikutsertaan putra-putrinya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

Meskipun sekolah telah memenuhi syarat protokol kesehatan, kata Suparmadi, para orang tua atau wali murid tetap berhak memutuskan anaknya ikut atau tidak belajar tatap muka.

“Sekolah dilarang memaksa siswa untuk belajar tatap muka jika orang tua merasa tidak aman bagi murid yang tidak diizinkan orang tuanya, bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak |auh,” ujar Suparmadi.

Syarat kedua, lanjutnya, membuat kesepakatan bersama komite pendidikan soal kesiapan kegiatan tatap muka.

BACA JUGA:   Ini Identitas dan Kronologis Laka Adu Banteng Dua Sepeda Motor hingga Korban Meninggal Dunia

Ketiga, membuat kesepakatan bersama dewan guru soal kesiapan kegiatan tatap muka.

Sedangkan syarat keempat, lanjutnya lagi, menyusun jadwal pelajaran pembelajaran tatap muka.

Kelima, membentuk tim satuan tugas gugus Covid-19 satuan pendidikan, dengan melibatkan komite sekolah dan unsur masyarakat.

“Syarat keenam ini perlu dipertegas bahwa izin cukup mendapatkan persetujuan dari tim gugus tugas kecamatan masing-masing,” tegas Suparmadi yang juga menjabat Ketua Pengurus Kabupaten PGRI Kotim ini.

Ditambahkannya, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib memperhatikan standar operasional protokol kesehatan. (ifin/beritasampit.co.id).