Kuasa Hukum PT. KMA Diusir Pihak Komisi I DPRD Kotim Saat RDP

DIUSIR : IM/BERITA SAMPIT - Kuasa Hukum PT. Karya Makmur Abadi, Yasmin, S.H saat berjalan keluar dari ruangan rapat utama DPRD Kotim.

SAMPIT – Kuasa Hukum dari PT. Karya Makmur Abadi (KMA), Yasmin, S.H saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diusir legislatif lantaran tidak bisa memberikan jawabannya yang memuaskan kepada wakil rakyat.

Pengusiran itu terjadi saat Anggota Komisi I DPRD Kotim, Sutik memberikan beberapa pertanyaan kepada kuasa hukum PT. KMA itu, awal mulanya Sutik mempertanyakan apakah KMA tahu dan paham bagaimana cara mendapatkan HGU. Dan sudahkah menyelesaikan izin perusahannya.

Selanjutnya wakil rakyat dari daerah pemilihan I Kecamatan Ketapang ini mempertanyakan adakah itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan Koperasi Garuda Maju Bersama.

“Sampai saat ini kami terus berkomunikasi dan berhubungan baik-baik saja dengan Koperasi Garuda Maju Bersama. Dalam masalah ini tetap kami usahakan walau agak tertunda, artinya bagaimana kita sama-sama untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujar Kuasa Hukum PT. KMA Yasmin, S.H dalam RDP, Selasa 16 Februari 2021.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Ajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

Tidak sampai di situ, Sutik kembali mempertanyakan persyaratan yang wajib diketahui oleh perusahaan KMA untuk koperasi 20 persen untuk pelepasan kawasan.

”Dalam undangan kami yang wajib hadir itu yang bisa memberi keputusan, kalau yang hadir cuman kroco-kroconya di tanya tidak bisa menjawab tidak mengerti. Apa gunanya RDP ini? Jadi besok lagi kalau RDP yang datang itu harus yang bisa memberikan keputusan. Lebih baik keluar saja dari ruangan ini, kalau tidak bisa memberikan jawaban dan keputusan yang jelas,” tegasnya.

“Yang dikirim tidak mengerti masalahnya, wajar saja saya suruh keluar kalau tidak mengerti, apapun untuk masyarakat saya perjuangkan,” tutur legislator partai Gerindra ini.

BACA JUGA:   PDIP Semakin Kokoh dengan 10 Kursi, Gerindra Geser Posisi Golkar

Disisi lain Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara yang memimpin RDP mengatakan, RDP sementara ini ditunda. “RDP kita tunda sampai perusahaan bisa memberikan kejelasan, walaupun ada kuasa hukumnya tapi tetap tidak bisa memberikan jawaban. Jadi hari ini belum ada kesimpulan,” ungkap Agus.

Legislator jebolan Partai PDI Perjuangan ini menilai insiden pengusiran itu wajar, karena jika tidak bisa memberikan jawaban maka tidak ada gunanya berada di dalam ruangan. Yang mana PT. KMA meminta waktu 3 hari dan akan segera mengabari Komisi I, barulah Komisi I akan menjadwalkan RDP lanjutan. (Im/beritasampit.co.id).