MK Tolak Gugatan Ben-Ujang, KPU Segera Tetapkan Sugianto Sebagai Gubernur Terpilih

PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim – Ujang Iskandar.

Hal itu tertuang dalam sidang Ucapan Keputusan dengan nomor perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pilkada Kalteng tahun 2020.

Dalam putusan tersebut MK beralasan tuntutan pemohon yakni Ben Brahim- Ujang Iskandar tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:   Tidak Semua KKN di Biayai Kampus, Berikut Jenis KKN di IAIN Palangka Raya 2024

Sesuai dengan PMK  Nomot 8 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK  Nomor 7 Tahun 2020 tentang tahapan , kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan  hasil pemilihan Gubernur,  Bupati dan Walikota , tangga 15 sd 16 Februar 2021 adalah sidang MK dengan agenda  pengucapan putusan/ketetapan.

“KPU Provinsi Kalimantan Tengah  akan segera menetapkan pasangan calon gubernur  dan wakil gubernur terpilih  paling lama 5 hari setelah putusan ketetapan MK diterima oleh KPU  sebagaimana dimaksud  dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga peraturan  KPU  Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan,  program dan jadwal  penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,  bupati dan wakil Bupati dan atau wali kota dan wakil walikota  tahun 2020,” kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim.

BACA JUGA:   Pilkada 2024, Berpeluang Halikinnor Maju Bersama Sekda Kotim

(din/beritasampit.co.id)